Minggu, 05 April 2009

Technique of Professional Presenter:News

Membuat script NEWS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/menunjukkan sikap profesionalnya/dengan menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Tantowi Pohan /sebagai tersangka /bersama tiga mantan dewan gubernur BI lainnya, Aslim Tadjuddin, Maman H Soemantri, dan Bun Bunan ///Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan fakta-fakta di persidangan///Sementara itu /mengenai status Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution/ Antasari Azhar /Ketua KPK mengatakan /pihaknya akan tetap meminta pertanggungjawabannya /sehubungan dengan keterkaitan pihak lain///KPK telah melayangkan surat pemanggilan terhadap saksi-saksi ataupun tersangka untuk datang pada 3 November 2008///
Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah/ saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor/Jakarta/ Rabu 15 Oktober lalu/ menegaskan/ bahwa dirinya bukanlah inisiator Pelaksanaan Rapat Dewan Gubernur(RGD///.Beliau menyebut /Deputi Gubernur BI Aulia Tantowi Pohan sebagai inisiator yang mengusulkan penggunaan dana dalam penyelesaian BLBI di DPR/ dan bantuan hukum bagi mantan pejabat BI//Menurutnya /dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI)/ sudah lebih dulu dicairkan oleh Aulia dan Maman Sumantri walaupun penggunaanya belum diputuskan dalam RDG/// Menurutnya,/ seluruh dewan gubernur harus ikut bertanggung jawab atas keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) 3 Juni dan 22 Juli 2003/termasuk besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)/ Aulia Tantowi Pohan///
Pada persidangan rabu lalu/ Burhanuddin divonis hukuman 5 tahun dan denda Rp250 juta/ Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta./// Menurut majelis/ hal yang meringankan hukumannya,/antara lain/ ia tidak menikmati hasil korupsi tersebut/// Namun/ perbuatannya telah mencoreng citra BI.

Majelis hakim menilai /Burhannudin bersama para anggota Dewan Gubernur BI lain telah terbukti bersalah/ karena menggunakan dana milik Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI)/ senilai 100 miliar rupiah ///Majelis menyebutkan Burhanuddin bersalah karena telah menyetujui pengambilan dana YPPI,/ meski dia sendiri ragu dan tergantung dengan pendapat anggota dewan gubernur lain.///Menurut hakim,/seharusnya Burhanuddin berani tidak menyetujui pengambilan dana tersebut///
Burhanuddin menyetujui keputusan mengambil dana YPPI senilai Rp100 miliar /berawal dari laporan Aulia Pohan kepadanya///Laporan itu menyebutkan adanya kebutuhan dana diseminasi/ bantuan hukum/ dan penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia/// Keputusan untuk menggunakan uang yayasan itu diambil dalam rapat Dewan Gubernur pada 3 Juni 2003///Dari jumlah 100 miliar rupiah yang dicairkan/ Rp68,5 /miliar di antaranya digunakan untuk dana bantuan hukum bagi lima mantan pejabat BI/ yaitu Sudradjad Djiwandono, Paul Sutopo, Hendro Budiyanto, Iwan R. Prawiranata dan Heru Supraptomo////
Sisanya, sebesar 31,5 miliar rupiah ,/kemudian diberikan kepada Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin/ yang mewakili Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat///Tujuan pemberian antara lain /untuk membiayai diseminasi dalam proses amendemen Undang-Undang Bank Indonesia///Ditambahkan Burhanuddin/ sebelum dirinya dilantik menjadi Gubernur BI pada 17 Mei 2003/ telah ada RDG yang membahas pemberian bantuan hukum untuk mantan pejabat BI/ yang ketika itu sedang diusut Kejaksaan Agung///.Meskipun demikian/Antasari Azhar/mengatakan pihaknya tidak mau gegabah dalam menentukan status tersangka pada seseorang.///Saat didesak kembali tentang kejelasan status mantan deputi gubernur senior BI itu,/Antasari tetap tak mau gegabah berbicara kepada pers/// Namun/ beliau tak mau hal ini dikatakan menghambat pemberitaan tentang pengungkapan skandal besar BLBI tersebut///

Tidak ada komentar:

Posting Komentar